2. Sebelumnya, pada 1 Desember 2015 BPK terbitkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kasus perpanjangan kontrak JICT.

Menurut kesaksian anggota BPK Achsanul Qosasih dalam rapat Pansus DPR tentang Pelindo II pada bulan Desember 2015, audit PDTT tersebut diminta oleh Kementrian BUMN lewat Pelindo II.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran aturan, namun Hutchison bisa lanjutkan kontrak dengan memenuhi kekurangan pembayaran.

Seharusnya permintaan audit PDTT diperuntukkan bagi rencana perusahaan yang tercantum dan tidak kontradiktif dengan audit investigatif yang bersifat final atas permintaan Pansus DPR tentang Pelindo II.

Sehingga apabila Pelindo II mengikuti hasil audit PDTT tentu akan membuka celah hukum baru. Bagaimana mungkin keputusan besar perpanjangan kontrak JICT tidak ada dalam rencana jangka panjang perusahaan dan tanpa izin konsesi pemerintah, tapi Hutchison bisa melanjutkan kontrak dengan penambahan kekurangan bayar?

Jangan sampai audit PDTT yang terindikasi sebagai hasil pemufakatan pihak-pihak tertentu dan kontradiktif dengan audit investigatif BPK dijadikan dasar hukum perpanjangan kontrak JICT oleh Pelindo II.

Artikel ini ditulis oleh: