Menurut dia, skema konsesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Pasal 4 bahwa semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan dimana jika tidak konsesi maka izin dicabut. Jadi, swasta harus bagaimana.

“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada Negara,” katanya.

Menurut dia, mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan.

“Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: