Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme Flash Photos Pembayaran Kompensasi Korban Terorisme 29 November 2017, 14:13 Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Wakil Ketua LPSK Lies Sulistian berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) dan Wakil Koordinator KontraS bidang Advokasi Putri Kanesia (kanan) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana (kiri) memberikan keterangan pers mengenai seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11). Seminar tersebut membahas soal implementasi penanganan korban kejahatan di Indonesia yang terintegrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 27 April 2024, 03:28 Menkeu Israel Desak Mossad Singkirkan Pemimpin Hamas 27 April 2024, 05:44 BMKG Sebut Mayoritas Wilayah di Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat 27 April 2024, 07:55 Pemerintah Kembali Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS 27 April 2024, 04:36 Exco PSSI Yakin STY Sudah Pelajari Gaya Permainan Uzbekistan U-23 27 April 2024, 06:35