Untuk itu, ia meminta status JC yang melekat di Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.

KPK sendiri pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah. Nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari  Rp 706 miliar.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC akan memberi persepsi jelek masyarakat terhadap KPK, lantaran koruptor kakap justru mendapat perlakuan khusus.

“Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu,” sindir Abdul Fickar.

Menurut Tama S Langkun, peneliti ICW, penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas. “Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu