Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com — Penunjukan justice collaborator (JC) kepada Mohammad Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi dinilai blunder. Terlebih, Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Group.

Hal itu menjadi salah satu topik yang mencuat dalam diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9). Seperti yang disampaikan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, penunjukan JC terhadap Nazaruddin menyalahi aturan.

Hal itu, kata dia tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.

“Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula,” kata Masinton menyindir.

Apalagi, kata dia, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, ia seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC. “Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu