Jakarta, Aktual.com — Semua dimulai dari kehebohan bocornya 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada konsorsium jurnalis investigatif internasional (ICIJ), untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.

Dokumen yang diberi label “Panama Papers” itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau mantan pemimpin negara. Dalam dokumen itu disebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia, yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.

Perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kliennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan yang murah (tax haven). Fenomena tax haven tidak cuma dimanfaatkan individu untuk mendapatkan pajak murah perorangan, tapi juga untuk menghindari pajak pada perusahaan (transfer pricing).

Perspektif terhadap fenomena ini umumnya negatif. Namun, dengan menyimpan uang di luar negeri tidak lantas berarti melanggar hukum. Ada banyak alasan mengapa orang menyimpan uangnya di luar negeri. Masalahnya, jika banyak orang Indonesia lebih suka mendirikan perusahaan serta menyimpan dananya di luar negeri, ada sejumlah potensi ekonomi yang hilang, yang mestinya dapat dimanfaatkan di dalam negeri.

Menggalakkan Penarikan Pajak

Negara-negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah besar berupa saving-investment gap, yakni mobilisasi dana masyarakat di dalam negeri (saving atau funding) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi (loan atau lending). Apalagi Indonesia sedang menggalakkan penarikan pajak, karena butuh dana besar-besaran untuk membangun banyak infrastruktur.

Bagi pemerintah Presiden Joko Widodo sendiri, pengungkapan data warga Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri itu di satu segi bisa menimbulkan kekikukan, manakala ada nama pejabat atau keluarganya tertera di sana. Namun di sisi lain, terungkapnya data tersebut memberi momentum yang dibutuhkan untuk menggolkan rencana pembuatan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty).

Wacana pengampunan pajak itu sendiri sudah muncul sudah sejak 15 Desember 2014, ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menkeu Singapura Tharman Shanmugaratnam. Sesudah pertemuan itu, pada Januari 2015, Dirjen Pajak melontarkan rencana pengampunan pajak kepada Komisi XI DPR. Pengampunan pajak itu difungsikan untuk memperbaiki basis data pajak yang selama ini dimanipulasi, dan menjaring mereka yang selama ini di luar sistem administrasi.

Jumlah dana warga Indonesia di luar negeri itu sulit dihitung, karena dana itu berada di luar negeri tanpa permisi dan tidak tercatat dengan baik. Di masa lalu, banyak negara termasuk Indonesia belum peduli soal korupsi dan lalu lintas dana hasil kejahatan. Menurut konsultan manajemen internasional McKinsey, besarnya dana itu mencapai Rp 3.250 triliun, yang merupakan akumulasi dana dari 1990-an.

Sebagai pembanding, jumlah dana masyarakat yang tersimpan di dalam sistem perbankan Indonesia saat ini sekitar Rp 4.500 triliun. Jika keduanya digabungkan, akan diperoleh dana Rp 7.750 triliun. Sementara itu, kredit yang diberikan bank-bank kita cuma Rp 4.100 triliun. Maka, jika dana warga Indonesia itu dapat ditarik masuk, suku bunga deposito dan kredit pasti akan turun di bawah 10 persen, seperti yang diharapkan pemerintah saat ini.

Keterbukaan Rekening Perbankan

Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan, dana orang Indonesia itu bahkan melebihi Produk Domestik Bruto Indonesia, yang pada akhir 2015 tercatat Rp 11.600 triliun. Fenomena orang Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri sudah terjadi sejak 1970-an. Dengan asumsi rupiah sudah mengalami banyak devaluasi dan depresiasi, diperoleh angka yang jauh lebih besar, yakni di atas Rp 11.600 triliun.

Menkeu menyatakan, kebijakan pengampunan pajak diharapkan bisa diterapkan secepatnya. Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR. Menkeu mengakui banyak pelaku usaha yang berminat terhadap kebijakan pengampunan pajak. “Ya, ada banyak,” ujarnya.

Ada satu kendala dalam implementasi pengampunan pajak, yakni keterbukaan rekening perbankan milik wajib pajak, karena terbentur aturan rahasia bank. Tetapi, kata Menkeu, hal itu akan teratasi karena sudah ada kesepakatan internasional mengenai automatic exchange of information (AEoI), yang memungkinkan keterbukaan informasi data perbankan yang disepakati G20.

Selama ini, ketika ada kecurigaan pelanggaran pajak, pemerintah akan memeriksa data perbankan wajib pajak melalui permohonan tertulis Menkeu kepada ketua Otoritas Jasa Keuangan. Berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki internal revenue service (IRS), yang mampu melacak data wajib pajak hingga ke perbankan, Direktorat Jenderal Pajak tidak didukung sistem secanggih itu. Itulah sebabnya perlu upaya ekstra, termasuk pengampunan pajak.

Rencana pengampunan atau amnesti pajak akan diatur dalam UU yang sekarang tengah difinalisasi DPR dan pemerintah. Dalam rancangan itu disebutkan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Objek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.

Orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan pajak akan memeroleh fasilitas perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Memulangkan Dana ke Indonesia

Selain itu, terhadap wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku. Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus dihentikan.

Menkeu menilai, kebijakan pengampunan pidana pajak bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti bocoran data investasi Mossack Fonseca atau Panama Papers. Karenanya, ia mengharapkan Rancangan UU Tax Amnesty bisa dibahas dan diundangkan segera oleh DPR. “(Tax amnesty) itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia,” ujar Bambang, Selasa (5/4).

Menurutnya, pengampunan pajak akan menjadi prioritas utama pemerintah pada 2016 ini sebelum tindakan hukum benar-benar ditegakkan. Pasca tax amnesty berakhir, Menkeu memastikan, setiap upaya penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda atau pinalti hingga kurungan penjara. “Kita punya punya ketentuan undang-undang, maksimum pinalti (denda) 48 persen (dari total tunggakan pajak),” jelasnya.

Pengamat pajak Ronny Bako mengusulkan, tarif ideal untuk tebusan bagi dana yang ikut program pengampunan pajak adalah sebesar 1 persen. Tarif 3-8 persen dinilainya terlalu tinggi. “Kalau tarif tebusannya terlalu tinggi, mereka akan memilih hold di luar negeri. Di sana mereka masih mendapatkan bunga sekitar 5 persen,” ujarnya.

Ronny lantas menunjuk sejumlah negara yang sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, seperti Afrika Selatan sekitar 0,5-1 persen. “Indonesia jangan mengulangi kesalahan negara di Amerika Latin, yang gagal dalam menerapkan kebijakan ini karena menerapkan tarif 6-8 persen,” tegasnya.

Terkait potensi dana yang diparkir di luar negeri yang bisa masuk ke Indonesia, Ronny memperkirakan sebesar Rp 4.000 triliun. Dengan tarif 1 persen, RI bisa mendapatkan pajak langsung sekitar Rp 40 triliun. “Dana besar itu akan memberikan multiplier effect luar biasa,” katanya. ***

Artikel ini ditulis oleh: