Ilustrasi vaksin Covid-19 bersertifikasi halal

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan Judicial Review atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 khususnya Vaksin Halal bagi umat Islam.

Judicial Review tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Deklarator Relawan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES), Muhammad Isnaeni mendukung sepenuhnya keputusan MA tersebut agar segera dijalankan sungguh-sungguh oleh Pemerintah.

“Bagi kita apa yang sudah menjadi ketetapan hukum dan keputusan tersebut memerintahkan, (maka) Pemerintah memenuhi hak-hak beragama yang dilindungi oleh konstitusi. Ketentuan tersebut hendaknya bisa dijalankan dan diupayakan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat (22/4) sore.

Ia kemudian mengatakan jika sudah ada keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) maka siapapun dalam putusan tersebut khususnya Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.

“Sudah ada keputusan yang saya kira wajib dijalankan oleh Pemerintah, yakni putusan yang diajukan YKMI dalam konteks bernegara terkait dengan wajibnya Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal,” ucapnya.

Apabila pemerintah masih mengabaikan putusan MA, menurutnya, umat Islam juga berhak untuk menolak anjuran Pemerintah agar diberi vaksin.

“Saya kira jika pemerintah tetap mengabaikan putusan MA, boleh dong (dalam halal ini khususnya) umat Islam untuk menolak anjuran pemerintah. Karena pemerintah sendiri abai terhadap putusan untuk menghadirkan vaksin halal,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid