“Itu enggak akan ada yang dimiliki oleh swasta. Nanti bagian saham pemerintah itu. Akan kita buat supaya yang masuk pemerintah, pemerintah daerah termasuk BUMN,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui saat ini kepemilikan saham Freeport yang telah dipegang oleh pemerintah sebesar 9,36 persen, sehingga untuk mengambil sisanya sebesar 41,64 persen agar tercapai 51 persen, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan akan mengandalkan konsolidasi BUMN sektor tambang untuk melakukan holding.
“Sekarang lagi dirundingkan, lagi dirinci dengan kementerian ESDM dan BUMN bagaimana skemanya. Mungkin minggu ini akan selesai siapa yang mengambil,” kata Fajar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).
Adapun mengenai besaran nilai saham yang akan didivestasi melalui perhitungan fair market value melingkupi nilai aset dan cadangan di masa mendatang.
Artinya dengan diperpanjang kontrak Freeport 2×10 tahun, 51 persen saham Freeport diasumsikan sebesar USD 15 miliar atau setara Rp 110 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu