Atas persoalan ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai holding BUMN pertambangan akan kesulitan untuk menbeli saham tersebut karena total aset yang dimiliki dari empat BUMN menjadi holding Pertambangan hanya Rp 87 triliun.
“Yang sanggup sebenarnya BUMN perbankan. Tapi kan BUMN perbankan dilarang melakukan investasi langsung,” tutur dia.
Namun terlepas daripada itu, kendati mantinya Indonesia mampu menguasai 51 persen, herannya yang mempunyai otoritas operator tetap berada ditangan PTFI,
Alasannya kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, persoalan operator bersentuhan dengan hal-hal tehnis operasi, sehingga membutuhkan SDM yang teruji. Jadi tidak bisa kuasa operator beralih begitusaja kepada pemilik mayoritas saham.
“Itu (operator) teknis-teknis. Masa bisa langsung gitu,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu