Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: