Ilustrasi Pukat Harimau (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada pemerintah agar menyelesaikan permasalahan nelayan tradisional dengan nelayan pukat trawl di perairan Batubara yang masih terus memanas dan bahkan terjadi aksi pembakaran terhadap kapal pukat harimau.

“Pembakaran kapal pukat ‘trawl’ itu, jangan sampai terulang lagi, dan perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu (22/4).

Sehubungan itu, menurut dia, TNI-AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera menertibkan ratusan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) yang masih beroperasi menangkap ikan di perairan Batubara.

“Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang pemerintah itu, jangan lagi dibiarkan digunakan nelayan, dan harus ditindak secara tegas,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, pukat hela dana pukat tarik dan sejenisnya tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia, sejak Januari 2018.

Larangan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut.

“Alat tangkap yang dilarang tersebut, selama ini juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Batubara,” ucapnya.

Nazli menjelaskan, pukat harimau tersebut, juga menangkap ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby