Jakarta, Aktual.com – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menuturkan kerugian tersebut ditengarai sebesar Rp185 triliun.

“Persoalan ini harus didalami dan dijadikan bahan pembahasan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport yang saat ini tengah berlangsung. Persoalan lingkungan tidak kalah pentingnya dengan persoalan-persoalan lain dalam renegosiasi yang sebagian besar menyangkut aspek ekonomi seperti perpajakan, divestasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri,” ujarnya secara tertulis, Senin (15/5).

Kemudian Manajer Advokasi PWYP, Aryanto Nugroho menambahkan, dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport, pemerintah terkesan cenderung tidak berdaya dan kalah atas lobi Freeport.

“Setelah terjadi saling ancam untuk melaporkan ke arbitrase, akhirnya pemerintah tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk jangka waktu satu tahun ke depan melalui ketentuan IUP Sementara–yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Namun sejauh ini pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan gugatan atas dasar hukup perubahan kontrak dari KK menjadi IUPK yaitu PP Nomor 1 Tahun 2017. Saat ini perkembangannya masih dalam persidangan di MA.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka