Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 yang fokus pada percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
“Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (16/8).
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Arief menekankan bahwa dengan adanya Perpres ini, pemerintah berkomitmen mendorong percepatan penganekaragaman pangan melalui empat aspek utama: tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitas yang merata, perubahan pola konsumsi menjadi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman), serta keberpihakan pada pelaku usaha pangan lokal.
Arief juga menyebutkan bahwa implementasi rencana aksi yang telah dipetakan dalam Perpres ini akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dengan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan lainnya.
Dengan penguatan dukungan kebijakan dan regulasi, optimalisasi pemanfaatan lahan, dan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai konsumsi pangan B2SA, pemerintah berharap dapat mewujudkan pola konsumsi pangan yang sehat dan produktif.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan bahwa skor Pola Pangan Harapan (PPH) nasional telah mencapai 94,1 pada tahun 2023, melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 94.
“Angka ini lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat di angka 92,9,” kata Andriko.
Target nasional untuk skor PPH di masa mendatang akan mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih dalam proses.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah