Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memfasilitasi tujuh perusahaan, yang meminati lelang reguler tahun 2018,tetapi belum mengembalikan dokumen tender hingga masa pendaftaran ditutup pada 3 Juli 2018.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/7) menjelaskan pemerintah akan memfasilitasi dan mengevaluasi dengan memanggil kembali tujuh peserta yang telah mengambil dokumen lelang tersebut.

“Iya, sudah ‘clear’ ditutup. Tapi, sesuai peraturan menteri, bagi yang berminat, Dirjen Migas diberi kewenangan untuk memberi perpanjangan dan sebelum itu diputuskan, panitia rapat dulu,” ungkapnya.

Menurut dia, belum dikembalikannya dokumen lelang reguler ditengarai karena para kontraktor masih menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas.

Terlebih, lanjutnya, para investor mempertimbangkan tambahan porsi bagi hasil (split), apabila berhasil menggarap blok sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada.

“Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Kami panggil lagi,” ujar Djoko.

Ketujuh perusahaan tersebut merupakan peserta dari lelang reguler sebanyak 19 blok migas tahun 2018.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan sejak 2017 hingga Juni 2018 pemerintah telah metetapkan 25 kontrak migas dengan skema bagi hasil produksi kotor (gross split).

Dari 25 kontrak tersebut, sembilan di antaranya merupakan hasil lelang blok migas periode 2017-2018.

Menurut dia, dengan skema “gross split”, maka proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien, sehingga kegiatan eksplorasi, penemuan cadangan maupun tambahan produksi migas juga bisa lebih cepat dibandingkan kontrak dengan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery).

“Dengan skema ‘gross split’ ini, penerimaan negara atau ‘government take’ juga menjadi lebih pasti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby