Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Di salah satu forum Maiyah, budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah menyampaikan sebuah refleksi yang sangat tajam tentang Indonesia. Dalam bahasa yang sederhana namun penuh makna, beliau mengatakan:

“Di antara yang paling mudah, paling indah, dan paling makmur di seluruh bumi ini adalah Indonesia. Pemerintah itu, rakyatnya bisa makan meskipun pemerintahnya tidur. Jadi, jika dalam kondisi seperti ini masih ada orang miskin, maka yang salah pastilah pemerintahnya. Jika sampai ada orang bertengkar karena uang atau karena pangan, itu berarti pemerintahnya tidak bisa memimpin. Tidak mungkin orang Indonesia miskin, tidak mungkin orang Indonesia sengsara, tidak mungkin Indonesia sampai kekurangan, tidak mungkin, dengan rahmat Allah yang berlimpah-limpah itu.”

Pernyataan tersebut sebenarnya bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan kritik moral terhadap cara negara dikelola. Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa yaitu tanah yang subur, laut yang luas, sumber daya mineral yang melimpah, serta posisi geografis yang strategis. Dalam kondisi alam seperti itu, logika sederhana mengatakan bahwa rakyatnya seharusnya hidup cukup, bahkan makmur.

Namun kenyataan yang kita lihat justru sebaliknya. Kemiskinan masih terjadi, ketimpangan sosial semakin lebar, konflik ekonomi muncul di berbagai tempat, dan sebagian rakyat hidup dalam ketidakpastian. Di titik inilah muncul pertanyaan yang sangat mendasar yaitu mengapa negeri yang begitu kaya justru memiliki rakyat yang masih miskin?

Kekayaan alam tidak akan pernah otomatis menjadi kesejahteraan jika negara tidak dipimpin dengan benar. Negara memerlukan sistem kepemimpinan yang mampu mengelola sumber daya secara adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Masalahnya bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan pada arah pengelolaan negara. Jika kekayaan alam melimpah tetapi rakyat tetap miskin, maka kegagalan itu tidak dapat dilepaskan dari kegagalan kepemimpinan negara.

Di sinilah kritik Cak Nun menjadi relevan. Dalam kondisi Indonesia yang demikian subur dan kaya, sangat sulit diterima oleh akal sehat jika masih ada rakyat yang kesulitan mendapatkan pangan atau kehidupan yang layak.

Salah satu penjelasan terhadap paradoks ini adalah bahwa kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945 belum sepenuhnya selesai dalam arti yang sebenarnya. Secara formal Indonesia memang merdeka dari penjajahan militer dan teritorial. Namun dalam perspektif yang lebih luas, penjajahan tidak selalu hadir dalam bentuk tentara dan senjata.

Dalam banyak kajian geopolitik modern, dikenal pola penjajahan yang lebih halus dan sistematis. Jika pada masa kolonial penjajahan dilakukan melalui kekuatan militer, maka pada masa setelah Perang Dunia II metode tersebut berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks.
Penjajahan tersebut dapat dilihat dalam tiga tahap.

Tahap pertama adalah penjajahan militer dan teritorial. Ini adalah bentuk kolonialisme klasik yang dialami Indonesia sebelum kemerdekaan.
Tahap kedua adalah penjajahan nilai, budaya, etika, dan ekonomi pasar bebas. Pada tahap ini penguasaan tidak lagi dilakukan melalui kekuatan senjata, tetapi melalui penetrasi nilai, sistem ekonomi global, dan pembentukan pola pikir masyarakat.

Tahap ketiga adalah penjajahan regulasi, yaitu penguasaan melalui pembentukan sistem hukum, kebijakan ekonomi, dan struktur kelembagaan yang secara tidak langsung mengarahkan suatu negara mengikuti kepentingan kekuatan global.

Jika melihat dinamika global saat ini, tidak sedikit analis yang menilai bahwa dunia sedang bergerak menuju bentuk kekuasaan yang semakin terpusat. Pengaruh kekuatan ekonomi dan politik global semakin besar dalam menentukan arah kebijakan negara-negara berkembang.

Jika suatu negara tidak memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan arah kebijakan ekonominya, sistem hukumnya, bahkan struktur ketatanegaraannya, maka negara tersebut akan kesulitan mengelola kekayaannya sendiri.

Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat justru lebih banyak dinikmati oleh kekuatan ekonomi besar, baik di dalam maupun di luar negeri. Negara hanya menjadi pengelola administratif, bukan pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.
Dalam kondisi seperti ini, rakyat sering kali hanya menjadi penonton dari pengelolaan kekayaan negaranya sendiri.

Perkembangan global saat ini juga menunjukkan kecenderungan baru, yaitu semakin kuatnya integrasi ekonomi dan politik dunia. Sebagian pihak melihat kecenderungan ini sebagai upaya menuju sistem global yang semakin terpusat.

Bagi banyak tradisi keagamaan dan filsafat politik, konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu struktur global menimbulkan kekhawatiran terhadap lahirnya bentuk totalitarianisme baru. Hampir semua ajaran agama pada dasarnya menolak dominasi manusia atas manusia lainnya secara absolut.

Prinsip dasar dalam banyak ajaran moral adalah bahwa manusia memiliki martabat dan kebebasan yang tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh kekuatan lain.

Menghadapi situasi tersebut, diperlukan upaya yang lebih mendasar untuk membangun kembali kedaulatan bangsa. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah apa yang sering disebut sebagai pembebasan peradaban.

Pembebasan ini tidak hanya bersifat politik, tetapi juga bersifat spiritual, kultural, dan konstitusional.

Tahap pertama adalah penguatan ilmu tauhid atau kesadaran ketuhanan. Kesadaran spiritual menjadi fondasi moral bagi bangsa agar tidak kehilangan arah dalam menghadapi kekuatan dunia.

Tahap kedua adalah pemaknaan kembali nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukan sekadar simbol negara, tetapi merupakan sistem nilai yang mengandung prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kedaulatan rakyat.

Tahap ketiga adalah perbaikan struktur ketatanegaraan melalui reformasi konstitusi. Konstitusi harus benar-benar memastikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tujuan dari tiga tahapan tersebut adalah menjadikan rakyat Indonesia sebagai pemilik sekaligus penguasa kedaulatan negara.

Indonesia adalah negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam yang luar biasa. Dalam kondisi seperti itu, kemiskinan dan kesengsaraan rakyat seharusnya tidak menjadi kenyataan yang terus berulang.

Jika kondisi tersebut masih terjadi, maka pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah Indonesia kekurangan sumber daya, tetapi apakah negara telah dipimpin dan dikelola dengan benar.

Kritik yang disampaikan oleh Cak Nun pada akhirnya mengingatkan kita pada satu hal penting yakni kekayaan alam bukanlah jaminan kesejahteraan jika negara kehilangan arah kepemimpinan dan kedaulatannya.

Karena itu, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kekayaan alam yang dimiliki, tetapi oleh seberapa kuat bangsa ini menjaga nilai, kedaulatan, dan sistem yang berpihak kepada rakyatnya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain