“Kita ini kan terserah Pertamina. Yang kita wajibkan, Pertamina itu minimal menguasai 51 persen karena 10 persen adalah PI untuk daerah. Kalau Pemerintah menugaskan Pertamina (mengelola Blok Mahakam) terus (sahamnya) tidak sampai 51 persen, ya kurang eloklah. Jadi sisa 39 persen, terserah Pertamina,” ujar Jonan di Jakarta ditulis, Jumat (29/9).
“Kalau Pertamina butuh share down 39 persen, silakan tulis surat ke kita. Sebelum ada permohonan, kita nggak akan ubah apa-apa (aturan). Itu terserah Pertamina. Mau share down berapapun boleh, hanya minimal Pertamina harus 51 persen,” tambah Jonan.
Kalaupun Pertamina tidak ingin menjual sahamnya, lanjut Jonan, hal itu juga bukan masalah. Bagi Pemerintah, ada dua hal yang terpenting yaitu pertama, cost recovery-nya secara logis tidak boleh lebih besar per barel harga minyak atau per MMBTU gas dari eksisting operator. “Kalau lebih besar, harus ada justifikasi yang meyakinkan,” katanya.
Kedua, produksi Blok Mahakam tidak boleh turun. Apabila turun, maka harus didiskusikan apakah bisa diterima secara teknis.
Sementara itu, terkait perkembangan blok Mahakam, pada 16 Juli 2017 telah dilakukan penanjakan (spud) pemboran sumur pertama di Lapangan Tunu (PHM) dan WK Mahakam (TEPI). Selanjutnya hingga tanggal 22 September 2017, telah dilakukan pemboran 6 sumur (TEPI) da 5 sumur (PHM).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu