Oleh sebab itu, dukungan logistik pengungsi harus dapat terpenuhi dengan baik. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 pasal 11 dan 12, dalam kondisi darurat saat ini pengungsi harus mendapatkan layanan, termasuk tercukupi kebutuhan makanan.
Pemkab Karangasem telah mengeluarkan 100 ton beras cadangan, berdasarkan surat keputusan darurat. Beras itu telah habis didistribusikan ke kantong-kantong pengungsian.
Kementerian Sosial kini sedang nunggu surat keputusan dari Gubernur Bali untuk mengeluarkan cadangan beras pemerintah untuk jatah provinsi itu hingga 200 ton, agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan cadangan beras pemerintah (CBP) ketika alokasi dari pemerintah provinsi telah habis dimanfaatkan.
“Sebetulnya sekarang itu kami sedang menunggu surat untuk diputuskan darurat oleh gubernur supaya bisa mengeluarkan cadangan beras pemerintah sampai 200 ton. Kalau itu juga sudah terpakai, baru Kementerian Sosial bisa mengeluarkan (beras) ‘unlimited’,” ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa.
Ditinjau Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja selama dua hari di Bali, 25-26 September 2017, sempat meninjau dan bertatap muka dengan para pengungsi di tiga lokasi, yakni Posko Ulakan, Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, dan GOR Swecapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu