Presiden Korut Kim Jong Un

Jakarta, Aktual.com – Atas dugaan rencana pembunuhan Pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut), Pemerintah Korut mengeluarkan ultimatum untuk mengeksekusi mati mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) dan mantan Direktur Badan Intelejen Korea Selatan (NIS) yakni Park Geun Hye dan Lee Byung Ho.

Dilansir dari kantor berita Korut, KCNA, Kamis (29/6), Pemerintah Korut pada Rabu (28/6) menuntut Korsel untuk segera menyerahkan Park Geun Hye dan Lee Byung Ho yang berencana membunuh Kim Jong Un, Pemimpin Korut.

Melalui pernyataan resminya, Korut mengatakan akan menjatuhkan hukuman mati terhadap pengkhianat Park Geun Hye dan Lee Byung Ho.

“Penjahat terorisme yang disponsori negara ini mencoba melakukan rencana keji untuk menyakiti pemimpin tertinggi DPRK,” bunyi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan fakta yang menunjukkan Park Geun Hye menjadi dalang atas rencana pembunuhan pemimpun rezim Korut Kim Jong Un pada tahun 2015.

Dijelaskan jika masa mendatang kembali ada upaya yang serupa, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Korut akan langsung memberikan hukuman.

“Seandainya pada masa mendatang pasukan AS dan Korea Selatan berupaya menjatuhkan pemimpin tertinggi maka kami akan menjatuhkan hukuman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Negara Utara, Kementerian Keamanan Rakyat dan Kantor Jaksa Penuntut Umum Pusat.

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini Korut dan Korsel berada dalam situasi perang sejak gencatan senjata pada tahun 1950-1953 dalam peristiwa Perang Korea. Dimulai saat itulah, Rezim Korut selalu mengancam akan memusnahkan pemerintah Korsel.

Pewarta : Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs