Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kembali meminta PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) untuk segera memberikan kepastian perpanjang Blok Rokan, Riau, yang akan habis masa kontraknya di tahun 2021. Pemerintah telah dua kali memanggil perusahaan tersebut.
“Ya kan sudah dua kali (dipanggil). Sekali di Kementerian ESDM, sekali lagi di Ditjen Migas. Silahkan secepatnya, sekiranya mau mengajukan proposal, kan gitu,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Tunggal dalam keterangan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Senin (5/6).
Tunggal menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, KKKS dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun demikian, Pemerintah berharap Chevron dapat memberikan kepastian lebih cepat agar Pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi blok yang akan habis masa kontraknya 4 tahun lagi itu.
“Kalau secara aturan kan dua tahun sebelumnya. Tapi kita mengharapkan secepatnya,” ujar Tunggal.
Chevron telah mengelola Blok Rokan sejak 1971 dengan luas wilayah 6.264 kilometer (km) persegi. Blok Rokan merupakan salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka