Jakarta, Aktual.co — Pemerintah perlu mensosialisasikan aturan terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan tujuan tidak menimbulkan kebingungan terkait penerapan aturan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk mencegah kebingungan pasar sebaiknya pemerintah dapat segera memberikan sosialisasi yang baik bagi kalangan pelaku pasar properti, disamping aturan yang jelas atas pengenaan PPh 22 dan PPnBM,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Ali Tranghanda, hal tersebut penting antara lain pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan pasar akan menimbulkan pasar pembeli lokal akan beralih membeli properti di luar negeri.

Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ujar dia belum menentukan batas harga properti yang akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Namun demikian, lanjutnya, untuk Pajak PPh 22 sebesar 5 persen terhadap properti super mewah telah ditetapkan dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 dengan ukuran luas rumah lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan luas lebih dari 150 meter persegi.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran untuk penentuan kategorisasi harga properti mewah,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch.

Ia memaparkan, untuk kategori mewah terdapat dua pengertian yaitu untuk properti super mewah dengan pengenaan PPh 22 dan Pajak Barang Mewah untuk PPnBm.

Untuk PPnBM sendiri saat ini, jelas dia, masih berlaku untuk properti senilai minimal Rp5 miliar. “Pemerintah harus bisa menjelaskan bila kategori super mewah adalah Rp5 miliar, maka bisa saja barang mewah lebih rendah dari itu meskipun aturan ini belum dikeluarkan,” katanya.

Untuk itu, Ali menyarankan pemerintah seharusnya mempunyai kajian mengenai batasan yang dianggap mewah, karena bila dulu barang super mewah dipatok Rp10 miliar, maka seharusnya batasan harga itu saat ini harusnya lebih dari Rp10 miliar.

“Kerja sama penanganan korupsi memang sangat diperlukan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akhirnya bedampak pada kesejahteraan rakyat, ” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: