Jakarta, Aktual.com –Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Langkah ini diambil untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat.
Presiden Republik Indonesia menyoroti peran penting teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam mengurangi emisi karbon dari kegiatan penghasil emisi. Indonesia, dengan potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon, memiliki peluang untuk menjadi lokasi penangkapan karbon di tingkat nasional dan regional.
“Demi memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon,” demikian isi Perpres yang tengah dirampungkan.
Berikut draft dari Perpres tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon :
Adapun Skema penyelenggaraan CCS, disebutkan bahwa
(1) Wilayah Kerja dilaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
(3) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.
Dalam Pasal 4 Perpres Penyimpanan Karbon, disebutkan;
(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2)Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. kontrak bagi hasil gross split; atau
c.Kontrak Kerja Sama lainnya.
(3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Bunyi Pasal 5 Perpres CCS disebutkan;
(1) Untuk melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kontraktor melalui SKK Migas menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.
(2) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan:
a. rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau
b.rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan luas Wilayah Kerja semula, Menteri melakukan koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan yang diajukan sebagai bagian dari permohonanpersetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Untuk Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
(7) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penangkapan Karbon
Pasal 29
(1) Penangkapan Karbon dilakukan melalui:
a. pemisahan Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. Penangkapan Karbon hasil pembakaran;
c.tangkapan pra-penyalaan;
d. tangkapan pembakaran oxyfuel; dan/atau
e.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Selain Karbon yang ditangkap melalui cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penangkapan Karbon berupa karbon dioksida dapat berasal dari atmosfer dengan menggunakan teknologi direct air capture.
(3)Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berasal dari penangkapan Karbon dari kegiatan pemrosesan pada fasilitas hulu minyak dan gas bumi, kilang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan pembangkit listrik, kegiatan industri dan kegiatan penghasil emisi lainnya, baik dari dalam dan luar negeri.
(4)Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diproses dan dilakukan pemurnian lebih lanjut dengan mengikuti kaidah keteknikan yang baik untuk memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat ditransportasikan dan diinjeksikan dengan aman.
(5)Spesifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam standar nasional dan/atau standar internasional yang diakui oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengangkutan Karbon
Pasal 30
(1)Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dilaksanakan berdasarkan Izin Transportasi Karbon setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.pipa;
b.truk;
c.kapal; dan/atau
d.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Mekanisme Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, keamanan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dapat dilaksanakan oleh:
a.Badan Usaha; atau
b.pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
setelah mendapatkan izin dari Menteri dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(5)Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1)Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan lingkungan.
(2)Dalam hal Transportasi Karbon untuk pengangkutan karbon menggunakan pipa bawah laut, izin transportasi karbon diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan.
(3)Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan truk, kapal, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4)Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(5) Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Pasal 32
(1)Kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor tidak diperlukan Izin Transportasi Karbon dalam hal Pengangkutan Karbon dilakukan:
a. dalam satu Wilayah Kerja yang sama; atau
b. dari Wilayah Kerja ke Wilayah Kerja lain.
(2)Rencana kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan CCS.
(3)SKK Migas memberikan persetujuan rencana kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan kegiatan Pengangkutan Karbon, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib memiliki Izin Transportasi Karbon.
(1)Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon dapat dilakukan pada ZTI berupa Depleted Reservoir, Storage Akuifer Asin atau lapisan batubara.
(2)Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar internasional atau nasional, dan kaidah keteknikan yang baik.
(3)Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Menteri atas rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(4)Kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan setelah memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
Pasal 35
(1)Kapasitas Penyimpanan Karbon diprioritaskan untuk penghasil Karbon domestik.
(2)Kontraktor dan pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan CCS wajib menyisihkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kapasitas Penyimpanan Karbon untuk dicadangkan sebagai Penyimpanan Karbon domestik.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat nasional, alokasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang wajib dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.
(4)Menteri menetapkan penyesuaian alokasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang wajib dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VII
KEEKONOMIAN ATAU SKEMA BISNIS
Bagian Kesatu
Imbal Jasa Penyimpanan (Storage Fee)
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan:
a. berdasarkan Kontrak Kerja Sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya; atau
b. berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee).
(2)Pendapatan yang diperoleh Kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3)Imbal jasa penyimpanan (storage fee) yang diperoleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada Pemerintah.
(4)
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan (storage fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Insentif Penyelenggaraan CCS
Pasal 43
(1) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang Izin Eksplorasi, pemegang Izin Transportasi Karbon, dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 54
Penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Pasal 55
(1) Setiap penanggung jawab aksi wajib mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim.
(2)Tata laksana pencatatan pelaksanaan NEK pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dari kegiatan CCS dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.
(2)Dalam penyelenggaraan NEK melalui perdagangan karbon sebagai dimaksud pada ayat (1) perlu SPE GRK sebagai bukti kinerja pengurangan emisi suatu aksi mitigasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai SPE GRK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengkoordinasikan:
a.penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan perizinan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan CCS;
b.pelaksanaan evaluasi bersama antar kementerian dan lembaga terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan perizinan operasional penyelenggaraan CCS;
c.
pemberian insentif atau fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan CCS; dan
d.pelaksanaan evaluasi bersama antar kementerian dan lembaga terhadap kerja sama bilateral atau multilateral penyelenggaran CCS lintas negara.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 74
(1)
Pemegang Izin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 18 Ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (3), Pasal 26 Ayat (1) dan (2), Pasal 33, Pasal 35 Ayat (2), Pasal 37 Ayat (4), Pasal 42 Ayat (3), Pasal 48 Ayat (1), Pasal 50 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1), Pasal 57 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (1), (2), (3) dan (6), Pasal 62 Ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)
Pemegang Izin Transportasi Karbon yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi ZTI, operasi Penyimpanan atau Pengangkutan Karbon; dan/atau
c.pencabutan izin.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 74
(1)Pemegang Izin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 18 Ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif.
(2)Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (3), Pasal 26 Ayat (1) dan (2), Pasal 33, Pasal 35 Ayat (2), Pasal 37 Ayat (4), Pasal 42 Ayat (3), Pasal 48 Ayat (1), Pasal 50 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1), Pasal 57 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (1), (2), (3) dan (6), Pasal 62 Ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)Pemegang Izin Transportasi Karbon yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi ZTI, operasi Penyimpanan atau Pengangkutan Karbon; dan/atau
c.pencabutan izin.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil