Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengaku sedang melakukan proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 mengenai perubahan waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan, dengan waktu yang diberikan sejak dini kepada kontraktor untuk memastikan keberlangsungan kontrak, maka proses bisnis lebih mempunyai kepastian untuk berinvestasi.

“Revisi PP no 77 Untuk memberi Jaminan investasi. Jadi, masih dalam proses pembahasan. Revisi ini bukan untuk satu kontraktor, tapi seluruhnya. Yang terpenting adalah bagaimana mencari solusi terbaik yang fair, adil buat semua,” katanya, di Jakarta, Kamis (1/12).

Arcandra menambahkan, Kendati saat ini draf tersebut belum siap untuk ditandatangani, namun proses revisi akan dipercepat hinga diperkirakan akan rampung sebelum 12 Januari tahun depan.

“Kita usahakan sebelum Januari, bahasanya diusahakan,” tambahnya.

Saat ini posisi draf tersebut berada di Kementerian ESDM. Pada minggu lalu telah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator bidang Ekonomi.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka