Jonan: Jual Beli Listrik PLTS Tidak Merugikan Masyarakat dan PLN

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa jual-beli hasil listrik dari tenaga surya atap (rooftop) harus didasarkan pada asas berkeadilan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik penjual (konsumen yang memasang rooftop) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keadilan ini harus berdasarkan dua komponen pembentuk dalam penentuan harga jual listrik, yaitu pembangkit dan distribusi. Atas pertimbangan tersebut, Jonan menilai perhitungan aturan jual beli energi listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PLN sebesar 65% sudah cukup adil bagi keduanya.

“Ini fair karena kalau memakai pembangkit listrik tenaga surya di rumah, jual listrik dari konsumen ke PLN kan pakai jaringan transmisi dan distribusinya PLN, gardu induknya juga PLN. Konsumen hanya pembangkit saja,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (28/11).

Jonan membeberkan rincian biaya untuk elektrifikasi umumnya yaitu 2/3 digunakan untuk biaya pembangkit, sementara 1/3 lainnya biaya jaringan sebesar sepertiga dari total biaya elektrifikasi. “Biasanya rule of thumb-nya gini di Indonesia, termasuk susut jaringan. Kalau misalnya di Indonesia Timur bisa juga separuh untuk pembangkit, separuh untuk jaringan atau bisa dua kali lebih besar,” jelasnya.

Melihat biaya investasi yang semakin murah tersebut, Ia pun optimis PLTS Rooftop bakal menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sektor ESDM. “PLTS Rooftop ini saya yakin akan tumbuh besar karena harganya makin lama makin murah,” ujar Jonan.

Selanjutnya, PLTS Atap Dihargai 65 Persen, Ini Kata PLN

Artikel ini ditulis oleh:

Eka