Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diprediksi tidak akan rampung hingga Juli atau penutupan masa sidang nanti. Pasalnya, hingga saat ini progres pembahasan belum memberikan hasil yang signifikan.

‎Anggota Komisi XI DPR Donny Priambodo, ‎mengatakan bahwa pada rapat konsinyering terakhir panitia kerja (Panja) belum memutuskan pasal-pasal yang substansial. Dari 27 pasal, baru 20 persen atau sekitar 6 pasal saja yang baru diselesaikan. Itupun tidak membutuhkan perdebatan serius.‎‎

“Hal-hal yang prinsipil seperti besaran tarif dan item pemutihan pajak belum jelas dan belum dibahas sama sekali,” ujar Donny di Jakarta, Selasa (14/6).

‎Legislator asal Jawa Tengah itu menuturkan, Panja masih menunggu penjelasan pemerintah terkait beberapa pasal yang dinilai butuh kajian. Ia menilai draf RUU yang saat ini dipegang Komisi XI belum bisa mendefinisikan antara repatriasi dan penerimaan negara‎.

Ia menjelaskan, repatriasi hanya berbicara uang masuk ke dalam negeri untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau Obligasi BUMN. Sementara, penerimaan negara didapat dari uang tebusan dan masuk dalam penerimaan Negara.‎

“Sampai saat ini pemerintah sepertinya belum siap. Dan kita sebenarnya menunggu kesiapan data-datanya seperti apa pemerintah ini,” ungkap Politisi NasDem itu.

Sementara, ‎Pemerintah juga masih bimbang merasionalisasi target uang masuk ke dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun sejak 1995, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menyebutkan, uang yang akan masuk ke dalam negeri mencapai Rp11.400 triliun. Sedangkan, Bank Indonesia menyebutkan target uang yang bisa dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp567 triliun dari data yang dihimpun sejak 2006. ‎

“Pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut target-targetnya. Kalau kayak gini apa yang akan Panja lakukan? Kalau ditanya saat ini saya pesimis bisa rampung bulan ini,” pungkas Donny.

Artikel ini ditulis oleh: