Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melakukan kesepahaman untuk memperpanjang operasi produksi, pembangunan smelter, divestasi 51 persen dan jaminan fiskal perpajakan atas pertambangan di Papua.
Saat ini dibeberapa perihal kesepahaman itu sedang dirincikan secara detai dan akan dituangkan dalam paket kesepakatan.
Setelah kesepakatan nantinya dicapai, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan proses divestasi pada tahun 2018 setidaknya telah dilakukan sebesar 30 persen, dan diharapkan pada tahun 2021 divestasi 51 peran dapat rampung.
“Selesainya kapan? Harus mereka siap. Karena, kalau saya tidak keliru, 30 persen itu harus selesai di 2018. Kita berharap 2021 akan selesai 51 persen,” ujar luhut, Selasa (29/8).
Adapun dari 51 persen itu, akan ditetapkan sebesar 5 persen untuk diambil oleh pemerintah daerah, sedangkan sisanya akan mengikuti peraturan divestasi yang berlaku.
“Nanti masih dikumpulin mereka konsorsiumnya siapa saja dari BUMN-BUMN itu. 51 persen itu kan masih dibagi, 5 persen nanti mungkin ke Pemda tingkat I tingkat II,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid