Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari FH Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi mengatakan bahwa dari aspek hukum, pemerintah dapat melakukan renegoisasi terhadap kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021.

Artinya, tidak serta merta kemudian kontrak karya yang disepakati dalam sebuah rezim sebelumnya, tidak dapat diubah dengan sebuah regulasi nasional.

“Padahal kontrak karya merupakan kesepakatan dua belah pihak, sehingga bila dalam perjalannya ada perubahan regulasi nasional berubah dan mengubah kontrak itu tidak menjadi soal. Dan itu diakui dalam konsepsi hukum internasional yang ada,” kata Redi dalam acara diskusi Muda Visi Mandiri bertajuk ‘Tata Kelola Migas dan Daya Mineral di di Indonesia’, di Warung Komando, di Jakarta, Sabtu (23/1).

Bahkan, sambung dia, dalam konsepsi politik hukum internasional juga mengatur apabila dalam keadaan tertentu kontrak dinilai tidak adil dan cenderung merugikan negara maka dapat dilakukan negosiasi ulang.

Pun demikian, dengan adanya sejumlah ketentuan yang justru menguntungkan posisi pemerintah Indonesia dalam melakukan renegoisasi kontrak. Seharusnya, presiden dapat segera menetapkan posisi negara terhadap polemik PT Freeport Indonesia tersebut.

“Posisi negara harus kuat, kalau kita tidak ingin perpanjang Freeport Indonesia maka infrastruknya harus disiapkan, BUMN mana yang mau ditunjuk kelola Freeport, dan sudah harus ada. Dan diperlukan kekuatan pemerintahan Jokowi dalam persoalan itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang