“Menpan-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu,” terang dia.

Lebih lanjut mantan Panglima ABRI itu menjelaskan, bahwa pertimbangan ketiga adalah terkait waktu yang singkat dalam membahas anggatan Rp2,6triliun untuk Densus baru di tubuh korps Bhayangkara tersebut.

Apalagi, anggaran tersebut harus segera disahkan dalam APBN 2018.‎ “Juga masalah anggaran dan sebagainya,” kata Wiranto.

“Di mana hari Rabu 25 Oktober 2017 nanti, APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna. Kan singkat sekali waktunya,” sambung dia.

Kata Wiranto, pembentukan Densus ini berawal dari usulan Polri yang ingin memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh usulan tersebut.

“Maka diputuskan bahwa pembentukan densus tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” ungkapnya.

“Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu,” demikian Wiranto menambahkan.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka