Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi Polri setelah menggelar rapat terbatas internal.

Adapun pihak yang hadir dalam rapat tersebut yakni sejumlah Kabinet Kerja serta Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.‎

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memaparkan sejumlah pertimbangan ditundanya pembentukan Densus ini. Pasalnya, pemerintah menilai perlu melakukan kajian lebih lanjut soal rencana pembentukan lembaga tersebut.

Pertama, Polri terlebih dahulu perlu berkoordinasi dengan institusi Kejaksaan serta membahas aspek peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum mengenai pembentukannya.

“Karena memang lembaga (Densus Antikirupsi) ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang,” ujar Wiranto, Selasa (24/10).

Pertimbangan kedua adalah terkait permasalahan pegawai. Sebab menurutnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Asman Abnur telah menyatakan bahwa butuh proses panjang untuk menyusun sebuah struktur organisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka