Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mendalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dimana, amar putusan MK menyatakan Pemilu Nasional dan Lokal dipisah, akan berimpilkasi langsung kepada penyelenggara Pemilu.
“Di putusan MK menyatakan model keserentakan berimplikasi terhadap keterpenuhan azas Pemilu dan penumpukan beban penyelenggara, dan kemudahan pemilih menyalurkan kedaulatan rakyat,” kata Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Jakarta, Rabu (13/8/2015).
Dalam diskusi publik bertajuk ‘Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU’, yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Iffa menyatakan pembahasan putusan MK dengan UU Pemilu tak bisa dilakukan terburu buruh.
Baca Juga:
Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bakal Timbulkan Kekacauan Baru
Sehingga ia berharap RUU yang disiapkan sebagai langkah mengimplementasikan putusan MK bisa dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, dengan melibatkan dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.
“Kita berharap (pembahasan) RUU dari sekarang, sehingga ada ruang waktu untuk kita belajar bersama-sama,” ujarnya.
Karena hasil RUU yang nantinya menjadi UU tersebut, akan ditindaklanjuti menjadi peraturan KPU sebagai implementasi, dan paduan penyelenggara Pemilu dari pusat hingga daerah.
“Karena ini berpengaruh pada pedoman teknis, atau surat dinas yang diturunkan ke Kabupaten/Kota dan Provinsi,” jelasnya.
Iffa memastikan, dalam RUU maupun UU Pemilu, KPU bukan dalam posisi penafsir, pengkaji. KPU dari tingkat pusat hingga daerah hanyalah pelaksana dari UU Pemilu yang nantinya diketuk oleh DPR.
Baca Juga:
Anggota Baleg Usul Pemilu Dipisah, Pilpres dan Pileg Tak Lagi Serentak
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan, keputusan MK terkait pemisahan Pemilu memberatkan partai politik (parpol) tetapi memberikan kebaikan untuk rakyat.
“Berikan kedaulatan ke tangan rakyat. Saya berbeda dengan banyak parpol, bahkan dengan parpol saya sendiri. Saya pendukung Putusan MK 135. Mungkin ini berat untuk parpol, tapi baik untuk rakyat,” kata politikus PKS ini.
Mardani memaparkan posisi yang seharusnya diambil parpol atas Putusan MK nomor135/2024 yang terpenting dalam demokrasi. dan itu adalah soal kedaulatan rakyat.
“Kalau parpol baik itu tidak mikirin diri sendiri, tapi mikirin rakyat,” jelasnya.
Mardani menambahkan, Putusan MK nomor 135/2024 yang isinya memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal, dapat memastikan kedaulatan rakyat tercipta, karena potensi oligarki mengintervensi jalannya kontestasi antar kandidat di Pemilu akan sangat terbatas.
“Oligarki enggak ada yang kuat kalau dipisah gitu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















