Ir. Mirfano

Jember, Aktual.com – Pemkab Jember akan menerapkan sisten kerjasama pemanfaatan/pengelolaan  atau KSP dengan pihak ketiga untuk krgiatan pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng Kecamatan Puger Jember. Sistem ini sekaligus akan menghentikan pola kerjasama sebelumnya yakni Hak Penggunaan Lahan atau HPL.

Menurut  Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Ir. Mirfano, hal ini berdampak pada setoran atau bagi hasil kepada kas daerah, dimana ada batas minimun. “Karena bukan sistem sewa atau penggunaan lahan HPL lagi, nantinya ada patokan yang jelas tentang kontribusi para penambang kepada Pemkab,” ujarnya, saat dikonfirmasi soal keberlangsungan tambang Gunung Sadeng, Senin (23/5).

Sedangkan batasan minimal untuk setoran kepada daerah, lanjut Mirfano, sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah Propinsi, sehingga kapastitas produksi masing-masing penambang akan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan.

“Jadi, nanti tidak ada lagi istilah HPL, karena HPL itu biasanya dipakai untuk BPN. Sehingga model yang lama pakai HPL tapi sekarang tidak,” tutur Sekda.

Penererapan sistem ini sebenarnya telah sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga sudah selayaknya semua pihak wajib untuk menyesuaikan.

“Sekarang ini, kita pakai Permendagri nomor 19 tahun 2016, yang mana setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian diterbitkan SK Bupati,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah perusahaan mendapat SK (surat Keputusan) Bupati, Perusahaan bersama Pemkab Jember akan melakukan penandatangan MoU, dengan syarat yang sudah ditetapkan.

“Setelah diterbitkan SK Bupati, nantinya akan diterbitkan Kerjasama pengelolaan dihadapan Notaris, kemudian dua hari sebelum penandatanganan di Notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap. Jadi, kita pakai istilah kontribusi tetap, selain pajak. Sehingga diluar pajak ada kontribusi tetap dan ini sudah kehitung bersama KJJP nilainya Rp. 39.000 /ton untuk pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil Rp. 30.000 /ton,” jelas Sekda Jember.

Oleh karena itu, jika semua itu sudah ada dasarnya, melalui analisa KJJP serta harga yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim dan perbup Jember.

“Jadi dasarnya adalah hasil analisis KJJP dan harga satuan yang ditetapkan oleh gubernur dan perbup,” tutupnya.

 

(aminudin azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aminuddin Aziz