Jakarta, (13/4) Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta memaksimalkan sosialisasi pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad dihubungi Antara di Jakarta, Senin (13/4) menyatakan sosialisasi dilakukan hingga di tingkatan rukun tetangga (RT) untuk pulau pemukiman dan pulau wisata.

“Pemkab juga menguatkan posko dan gugus tugas COVID-19 hingga tingkatan RT dan RW serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” jelas Husein.

Sejumlah kelurahan yang terpantau melakukan sosialisasi diantaranya Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, sosialisasi dilakukan petugas gabungan dari unsur aparatur kelurahan, Satpol PP, Gulkarmat, Dishub, FKDM, petugas kesehatan, RT/RW mapun Polri/TNI.

“Petugas berkeliling pulau dan ke rumah-rumah warga menggunakan pengeras suara,” kata Hafsah.

Hal yang sama juga dilakukan Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan sosialisasi PSBB gencar dilakukan petugas gabungan.

kata dia, warga diharapkan tetap berada di dalam rumah, wajib menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak aman 1-2 meter, tidak berkumpul lebih dari 5 orang, mencuci tangan dengan sabun hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19)

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin