Kudus, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memproses pengajuan pengunduran diri seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif salah satu partai pada Pemilu 2024.
“Untuk saat ini yang mengajukan pengunduran diri baru ASN, sedangkan kepala desa belum ada yang mengajukan pengunduran diri,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Minggu (21/5).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menambahkan ASN yang mengajukan pengunduran diri tersebut karena mengikuti aturan KPU saat mendaftar harus melengkapi dengan surat mengundurkan diri.
Pengajuan pengunduran diri, kata dia, diterima pada 10 Mei 2023. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).
Sementara yang bersangkutan, imbuh dia, per Juli 2023 sudah pensiun, sedangkan penetapan sebagai DCT pada bulan November 2023.
Selain ada ASN yang ikut meramaikan Pemilu Legislatif 2024, tercatat ada beberapa kepala desa juga ikut meramaikan pemilihan anggota dewan tersebut.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati mengakui dari 45 bakal caleg yang didaftarkan ke KPU memang ada satu kepala desa.
“Untuk bisa ikut mendaftar, tentunya juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya surat pengunduran diri dari jabatannya,” ujarnya.
Terkait pengunduran diri kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengakui belum mendapatkan pemberitahuan resmi karena mekanismenya pengajuannya kepada bupati melalui camat setempat.
Jumlah pastinya kepala desa maupun PNS yang ikut mendaftar sebagai bakal caleg, ternyata KPU Kudus juga bisa memastikan karena masih harus menunggu proses verifikasi persyaratan administrasi masing-masing bakal caleg.
“Kami belum bisa memastikan, termasuk benar tidaknya mereka sudah melengkapi surat pengunduran diri dari jabatannya masing-masing,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Naily Syarifah.
Ia mengakui masih harus menunggu proses pendaftaran bakal caleg karena masih ada susulan pendaftaran bagi partai politik yang menghadapi kendala saat unggah di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra