Ia mengatakan, beberapa ASN yang telah diberhentikan itu ada yang memiliki niat untuk menggugat pemerintah Kabupaten Kupang ke PTUN.

“Silahkan menggugat karena merupakan hak para ASN untuk mencari keadilan atas keputusan itu. Pemkab Kupang tidak bisa menghentikan niat para ASN ini untuk tidak menggugat,” tegasnya.

Kendati demikian menurut Obed Laha sejumlah ASN yang juga telah menerima SK pemecatan dari Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan menerima keputusan pemecatan itu.

“Ada beberapa ASN yang menyatakan menerima keputusan pemecatan dan tidak melakukan upaya hukum lain,”tegas Obed.

Artikel ini ditulis oleh: