Dalam aksinya mendesak Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menolak keberdaan aplikasi dan menuntut pemerintah menutup aplikasi transportasi online, yakni Uber dan Grab Taksi.

Bandung, Aktual.com – Pemerintah Kota Bandung angkat tangan terkait persoalan taksi online. Pasalnya, kebijakan aturan main taksi online saat ini berada di pemerintah pusat. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi saat memberikan penjelasan dihadapan ribuan sopir taksi yang demo di Kantor Wali Kota Bandung, Rabu (2/11).

Didi yang ingin memberikan penjelasan harus pasrah ditolak mentah-mentah oleh para pendemo yang bersikukuh ingin ditemui sang wali kota, Ridwan Kamil yang sedang berada di Jakarta.

Didi mengaku pihaknya sudah menawarkan kepada pengusaha taksi untuk menggunakan aplikasi agar pemesanan taksi bisa dilakukan secara online. Bahkan sudah ada pihak yang siap membuat aplikasi tersebut.

“Kalau dari kewenangan, taksi online ini kewenangan pusat yang rekomendasikan ke provinsi. Jadi sebetulnya kalau dari segi regulasi kewenangan itu bukan di kota dan mereka sudah tahu. Jadi sebebarnya kewenangannya ada di pusat di kementrian,” kata Didi kepada wartawan.

“Kita sudah menawarkan agar mereka menggunakan sistem online. Tapi mereka masih berprinsip seperti ini (konvensional). Saat itu belum ada jawaban dan tidak ada tindak lanjut. Ada yang bilang kemahalan dan lain-lain,” lanjutnya.

Soal janji Ridwan Kamil yang enam bulan lalu melarang taksi online beroperasi, dia tidak bisa bicara terlalu jauh. Sebab aturan terkait taksi online menurutnya bukan ranah Pemkot Bandung, melainkan pemerintah pusat.

Dia pun mengingatkan bahwa perkembangan zaman terus bergulir. Di luar negeri, bahkan sistem online sudah begitu meluas. Begitu juga di Indonesia, kebutuhan masyarakat ikut menyesuaikan.

“Harusnya taksi konvensional juga ikut bertransformasi biar tidak ketinggalan zaman,” ucapnya.

(Laporan: Muhammad Jatnika)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka