Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pemusnahan 11.321 botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Dalam pemusnahan miras hasil dari penertiban satpol pp di tingkat provinsi maupun wilayah

Bengkulu, aktual.com – Pemerintah Kota Bengkulu membongkar sejumlah warung minuman keras jenis tuak yang berjualan di dalam Pasar Tradisional Panorama.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Minggu (19/6), mengatakan sejumlah warung tuak tersebut berjualan secara ilegal. Helmi telah memerintahkan unit pelayanan pasar untuk menertibkan warung tuak tersebut.

“Nanti tempat itu akan kita jadikan tempat para pedagang kaki lima yang berjualan di luar pasar,” kata dia.

Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di lapak parkir. Jika tidak disediakan los di dalam pasar, maka kondisi salah satu pasar tradisional di Bengkulu itu akan semakin semrawut.

“Mereka harus masuk ke dalam, namun kita tidak mau represif, mereka adalah bagian dari masyarakat kita. Sebelumnya kita sediakan dulu tempat bagi mereka di dalam,” kata dia.

Wali kota juga menekankan kepada pihak pengelola pasar bahwa tidak ada lagi penjualan barang ilegal bahkan berupa minuman keras yang berjualan di Pasar Panorama.

Sebelumnya, Pemerintah Kota pada awal Ramadhan 1437 Hijriah juga telah membongkar sejumlah “warung remang-remang” yang berjualan di destinasi wisata Kota Bengkulu.

“Di sana dijadikan tempat berjualan minuman keras dan juga menjadi tempat prostitusi terselubung,” kata wali kota.

Dalam penertiban dan pembongkaran kata Helmi, pemerintah kota melakukan dengan cara persuasif. Dia menekankan pada Satpol PP dalam menertibkan tidak menggunakan kekerasan.

“Kita beri teguran, lalu peringatan agar mereka membongkar sendiri, tetapi sampai waktu yang ditentukan mereka tetap tidak kooperatif, ya kami terpaksa menggunakan alat berat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan