Jakarta, Aktual.co —Ratusan botol minuman keras disita jajaran Pemkot Bogor lewat operasi gabungan terhadap sejumlah kios dan hotel melati yang tersebar di enam kecamatan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Mangahit Sinaga jumlah botol yang disita, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2015 itu, berjumlah 800 buah.
“Kami sita dari enam kali operasi gabungan yang dilaksanakan pasca diberlakukannya Permendag Nomor 6 Tahun 2015,” kata dia, Kamis (7/5).
Kata dia, dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini jelas peredaran minuman beralkohol di kios, minimarket dan hotel kelas melati tidak diperbolehkan. “Yang diperbolehkan hanya di hypermart, dan hotel berbintang,” kata dia.
Diakuinya, pasca terbitnya peraturan itu, peredaran minuman beralkohol di tingkat minimarket sudah tidak ada lagi.
Minuman beralkohol yang disita oleh petugas tersebut berasal dari berbagai merk seperti Anker Beer, Bir Bintang, Gunness, Vodka, Intisari, Cap Orang Tua, Kamput dan masih banyak lainnya. Rata-rata kadar alkohol dari minuman tersebut golongan A (di bawah 5 persen) dan golongan B (di atas 5 persen).
“Peredaran minuman beralkohol di kios-kios masih ditemukan di enam kecamatan Kota Bogor kecuali di Kecamatan Bogor Selatan. Sedangkan hotel melati yang masih menjual terdapat di Tanah Sareal dan Bogor Timur,” katanya.
Menurut Sinaga, tindakan tegas yang dilakukan untuk pedagang yang masih melanggar aturan selain penyitaan juga diberikan surat peringatan. Barang bukti yang disita untuk dimusnahkan.
Ia mengatakan, upaya pengawasan dilakukan dengan melibatkan aparat kecamatan agar melakukan pengawasan di daerahnya.
“Kami juga berupaya menginformasikan kepada distributor minuman beralkohol untuk tidak mendistribusikan minuman ini ke pedagang pengecer dan minimarket,” katanya.
General Manager Corporate Communications PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Nur Rachman mengatakan pihak mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015.
“Intinya ritel mengikuti aturan pemerintah, sekarang menerpakan tidak ada minuman beralkohol dan kita ikuti itu,” katanya.
Ia mengatakan, untuk wilayah Bogor, pihaknya telah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menarik seluruh minuman beralkohol dan tidak lagi mengedarkannya.
“Memang ada penurunan persentase penjualan dengan larangan minuman beralkohol tetapi tidak sangat signifikan. Kami melihat peluang dengan kekosongan ini untuk diganti dengan produk lainnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















