Makasar, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
Perwali yang disahkan oleh Walikota Makassar sebelumnya  ini akan direvisi jam operasional hingga jenis truk yang dilarang beroperasi di dalam Kota Makassar. Perwali sebelumnya oprasional truk dengan muatan 8 ton atau roda 10 hanya bisa beroperasi pada malam hari pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita.
Kecuali, dalam perwali itu dijelaskan kendaraan TNI dan Polri serta kendaraan dinas pemerintahan, angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas menjadi pengecualian.
Dinas Perhubungan Kota Makassar sementara melakukan tahap penyelesaian draft revisi perwali “rembang 10”. Setelah itu akan  diusulkan ke wali kota Makassar.
Kepala Bidang Operasional Dishub Makassar Andi Angkasa  mengatakan Dishub hanya fokus pada jam operasional truk untuk direvisi.
“Cuma jam operasional kami akan ajukan untuk direvisi. Dari pukul 21.00 Wita – 05.00 Wita sekarang kita tambah sampai pukul  06.00 pagi. Sedangkan titik akhirnya dari proyek dalam keadaan kosong bisa balik pukul 10.00 Wita sampai 11.30 Wita,” katanya di Makassar, Selasa (28/4).
Menurut Andi Angkasa, hasil kajian di Dishub, truk 10 roda atau tambang galian C harus kembali dalam keadaan tanpa muatan pukul 10.00 Wita sampai 11.30 Wita. “Itu sudah pertimbangan mengingat jam macet siang, sore, dan pagi,” katanya.
Lebih lanjut meski perwali sementara direvisi, pihaknya tetap melakukan pengawasan truk 10 roda. Bahkan jam operasional petugas dilapangan ditambah. Kemarin dua truk 10 roda ditilang pihak Dishub Makassar di Jalan Sultan Alauddin.
“Dari sebelumnya penjagaan jam 7 kita majukan jam 6 pagi sampai jam 2 siang. Dari jam 2 siang sampai jam 9 malam. Tahun ini sudah ada 90 unit kita ditindaki, penilangan, penahanan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: