Malang, Aktual.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana memberlakukan Amnesti Pajak Daerah mulai tahun 2017.
Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jumat (6/1/2017).
Lebih lanjut Ade mengatakan semua pajak, kecuali BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan Umum, kedepan akan diberikan pengampunan pajak atau Amnesti Pajak Daerah.
Saat ini kata Ade, tengah dirumuskan hingga tahun berapa denda pajak yang akan dihapus. Dirinya berharap agar di bulan Januari, program ini dapat diluncurkan pleh WaliKota Malang Mochamad Anton.
Dengan terbentuknya program Amnensti Pajak Daerah tersebut, tambah Ade diharapkan dapat mengembangkan ekonomi sektor riil, pasalnya Wajib pajak (WP) daerah yang selama ini enggan mengurus pajaknya karena merasa khawatir dibebankan denda besar yang disebabkan terlambat membayar atau bahkan belum membayar pajak daerah, menjadi antusias melunasinya.
Ade menambahkan dengan pelunasan tersebut, tidak ada hambatan dalam pengurusan kegiatan lain, seperti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk persyaratan mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PBB untuk tanah persawahan, kata Ade kedepan juga akan diberikan fasilitas pengurangan keringanan, dimana keringanan pajak daerah itu sebagai insentif agar petani lebih senang mempertahankan tanah sawah mereka untuk kegiatan pertanian.
Dengan demikian, kata dia, tanah sawah diharapkan tetap produktif, dimanfaatkan untuk bercocok tanam padi atau tanaman pangan lain, bukan diperuntukan untuk gedung dan lainnya.
Pembayaran pajak tersebut ujar dia dilakukan bersamaan dengan pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sebagai info, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang saat ini tengah mengejar penghimpunan pajak daerah sebesar Rp315 miliar di tahun ini naik Rp14 miliar dari target perubahan anggaran keuangan di 2016 yang sebesar Rp301 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















