Mataram, Aktual.com – di Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkatkan upaya penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar regulasi, dengan tujuan memelihara estetika dan kenyamanan urban.
Irwan Rahadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, menegaskan pada hari Jumat bahwa APS yang ditargetkan adalah yang terpasang di area publik dan fasilitas sosial yang sejatinya bukan untuk itu. “Contohnya adalah jalan utama, jalan nasional, rumah ibadah, zona pendidikan, pohon, tiang listrik, dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa peningkatan tindakan penertiban ini diperlukan karena meningkatnya jumlah pemasangan APS oleh partai politik dan calon legislatif. Tujuannya adalah untuk memastikan Kota Mataram tetap terjaga keindahannya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Frekuensi penertiban APS, yang biasanya seminggu sekali, saat ini ditingkatkan menjadi tiga kali seminggu atau bahkan lebih, termasuk tindakan penertiban yang bersifat insidental. “Ini berarti tindakan diambil sesuai kebutuhan, berdasarkan laporan dari warga atau jika ditemukan merusak estetika kota. Kami mengerahkan sekitar 30-40 personel dalam setiap operasi penertiban,” kata Irwan.
Dalam satu sesi penertiban, tim berhasil mengamankan puluhan hingga lebih dari seratus APS dari berbagai partai politik dan calon legislatif, termasuk spanduk dan bendera. “Dalam satu operasi, kita bisa menertibkan antara 30 hingga lebih dari 100 APS,” tambahnya.
APS yang telah ditertibkan disimpan di Sekretariat Tim Penertiban APS Kota Mataram, yang berlokasi di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram. “Partai politik masih diizinkan untuk mengambil APS mereka. Namun, jika melanggar dua kali, APS akan kami hancurkan,” jelasnya.
Irwan menambahkan bahwa Tim Penertiban APS saat ini hanya terdiri dari elemen Pemerintah Kota Mataram, termasuk Bakesbangpol dan Dinas PUPR. “Namun, setelah memasuki masa kampanye, tim baru akan dibentuk yang melibatkan KPU dan Bawaslu, dan APS akan diganti namanya menjadi APK (Alat Peraga Kampanye),” katanya.
Dia berharap partai politik dan calon anggota legislatif akan kooperatif dan menghindari pemasangan APS di lokasi yang dilarang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan