Karang Jaya, Aktual.com – Aparat Kepolisian resor (Polres) kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengejar seorang yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto mengatakan, seorang diduga pemodal tersebut berinisial Y. Identitas yang bersangkutan terungkap setelah personel satuan reserse kriminal menangkap enam orang tersangka penambang ilegal pada Senin (6/12) dini hari.
“Selama dua hari ini kami sempat mencari Y yang diduga penyandang modal alias bos mereka. Masih kami lakukan pengembangan,” ucap dia, Kamis (9/12).
Adapun enam orang tersangka tadi masing-masing NS (34) warga Dharmasraya Raya Sumatera Barat, TS (39) warga Pati Jawa Tengah, NA (21) warga Kedung Rajo Belitang OKU Timur.
Kemudian MI (28) warga Rawa Bening OKU Timur, EL (23) warga OKU Timur dan A (36) warga Karang Jaya Musi Rawas Utara.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, para tersangka itu ditangkap setelah personelnya melakukan penyisiran senyap sepanjang perairan Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya yang sedang marak aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari tangan tersangka itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, dulang emas, selang tembak setengah inci, satu suntikan tanah, tujuh unit gawai, satu box penyaring dan tujuh lembar karpet saringan.
Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka NS dan TS sebagai operator pipa air penembak tanah. Kemudian MI, EL dan NA berperan sebagai operator pembuang batu yang tidak tersaring atau tersedot pipa. “Sedangkan A sebagai pendulang emas,” ungkapnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka TS mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dijalaninya selama dua pekan terakhir. Meski tidak menentu, namun per pekannya bisa mendapatkan 15 gram emas.
Ia menjelaskan, para penambang menerapkan sistem bagi hasil dari setiap emas yang didapatkan dengan pembagian 57 persen untuk pemodal dan 42 untuk para pekerja tambang. “Misal, 15 gram emas kami dapat bersihnya sekitar Rp800 ribu,” ujarnya.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu