Sedangkan, dia menuturkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta merupakan penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PDAM Jaya dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta atau PD PAL Jaya.

“Penggabungan kedua BUMD itu dilakukan karena faktor efisiensi. Lagi pula, keduanya tidak jauh berbeda, yang satu mengurus air, yang satu lagi mengurus limbah. Diharapkan penggabungan itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Sumarsono.

Selanjutnya, dia mengungkapkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah diberi tugas, wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” ungkap Sumarsono.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: