Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang larangan penggunaan air tanah untuk menahan penurunan permukaan tanah.

“Iya akan dibuat, harus yang paling kuat perda lah. Nanti kami lihat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3).

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa melarang pemakaian air tanah, karena belum ada regulasi sehingga salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta adalah perda agar tidak ada lagi yang menyedot air tanah.

“Satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penghentian pengambilan air tanah,” kata Wagub.

Sandiaga mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah mengalami hal serupa yang terjadi di Jakarta. Negeri matahari terbit itu kini terbebas dari persoalan kemiringan tanah.

“Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama,” jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, bakal melarang pengambilan air tanah secara ilegal sebagai upaya mencegah penurunan tanah di Ibu Kota. Menurutnya, gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan dari sekarang, sebab kemiringan tanah di Ibu Kota akibat penyedotan air tanah sudah amat mengkhawatirkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: