Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mendesak pemerintah provinsi (pemprov) bersikap tegas, lantaran hingga kini banyak hiburan malam yang menyalahgunakan izinnya.

Dia mencontohkan dengan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, dimana juga menyediakan layanan pemuas syahwat.

“Mana ada perizinan prostitusi di Alexis? Adanya cuma penginapan, karaoke, sama griya sehat,” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, ditulis Sabtu (20/2).

Selain menyalahi izin, Bestari juga menyoroti soal jam operasional. Apakah telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata atau tidak.

“Di perda (Peraturan Daerah), diatur hiburan malam harus closing (tutup) jam 02.00, tanpa terkecuali,” tegas anggota Komisi D ini.

Apabila terbukti melangar jam operasional, imbuh Bestari, maka pelanggaran yang dilakukan Hotel Alexis berlipat ganda.

“Bahayanya, potensi PAD (pendapatan asli daerah) juga meluap, bocor. Enggak beda sama pengemplang pajak,” tegasnya.

“Makanya, Dinas Pariwisata harus benar kalau terjun ke lapangan. Siapa sih orang Jakarta yang enggak tahu Alexis tempat apa,” tandas eks politikus Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh: