1 dari 13
Pemprov DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Di Jakarta Selatan, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin.
Pemprov DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Di Jakarta Selatan, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin.
Di Jakarta Selatan contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Khusus warga miskin dengan biaya pemakaman Rp 0, akan ditempatkan di Blok A3 atau bagian belakang TPU.
Kedelapan TPU yang menyediakan fasilitas untuk warga miskin yakni TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, Grogol Selatan, Menteng Pulo, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, Kampung Kandang dan Pisangan Jagakarsa.Tak hanya itu, Pemprov DKI menjamin tidak ada calo makam yang kerap meminta pungutan liar kepada pihak keluarga.
Pemprov DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Di Jakarta Selatan, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Kedelapan TPU yang menyediakan fasilitas untuk warga miskin yakni TPU Tanah Kusir, Jeruk Purut, Grogol Selatan, Menteng Pulo, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, Kampung Kandang dan Pisangan Jagakarsa.Tak hanya itu, Pemprov DKI menjamin tidak ada calo makam yang kerap meminta pungutan liar kepada pihak keluarga.
Di Jakarta Selatan contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Khusus warga miskin dengan biaya pemakaman Rp 0, akan ditempatkan di Blok A3 atau bagian belakang TPU.
Di Jakarta Selatan contohnya, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Khusus warga miskin dengan biaya pemakaman Rp 0, akan ditempatkan di Blok A3 atau bagian belakang TPU.
Seorang petugas pemakaman membersihkan disalah satu makam yang berada di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (27/11/2015). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pemprov DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Di Jakarta Selatan, tersedia delapan taman pemakaman umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Seorang petugas pemakaman membersihkan disalah satu makam yang berada di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (27/11/2015). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan berjalannya kebijakan pemakaman gratis bagi warga yang memiliki keterangan sebagai keluarga miskin (Gakin). Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Artikel ini ditulis oleh:

















