Jakarta, Aktual.co —Uji coba pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dipastikan diberlakukan tanggal 17 Desember mendatang.
“Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota, Senin (24/11).
Ia mengatakan saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas. Namun UU tersebut belum mencantumkan mengenai pelarangan tersebut sehingga Dinas Perhubungan DKI memerlukan adanya peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya ketika uji coba pelarangan sepeda motor tanggal 17 Desember mendatang. Bagi pengendara motor yang melanggar dan melintasi kawasan yang dilarang akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda tilang. Besarannya ditentukan berdasarkan Pergub tersebut.
“Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid