1 dari 4
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16
Pekerja berbincang dengan latar belakang proyek pembangunan reklamasi pulau G di kawasan Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan membentuk pulau baru, namun justru menambah wilayah pesisir di utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16
Artikel ini ditulis oleh:
Antara















