Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus penyiksaan tenaga kerja wanita (TKW) di rumah tersangka SA (54) di Jalan Madong Lubis.

“Penyidikan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap TKW itu, masih tetap berjalan lancar dan belum ada kendala,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa malam (16/12).

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus TKW itu harus tetap berjalan, dan sampai saat ini belum ada yang mencoba menghambat pemeriksaan.

Bahkan, jelasnya, sebelumnya Polresta Medan telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka penganiaya TKW, yakni BHR (37) dan FER (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Lima lagi berkas perkara tersangka penyiksa TKW itu akan dilimpahkan ke Kejari Medan, dan saat ini masih sedang dilengkapi penyidik Polresta Medan,” ujar Kombes Pol Nico.

Dia menyebutkan, kelima berkas tersangka itu, SA (54), isteri dan anaknya, yakni RDK (39) dan MT (27), keponakan KA (30), JHR (40), BHR (37) adalah pekerja, serta FER (35) sopir.

“Berkas perkara tersebut akan secepatnya disiapkan dan beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kejari Medan,” kata kapolresta Medan.

Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (30) dan BHR (37) karyawan, dan FER (35) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh: