Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan terhadap 13 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan perpanjangan pencekalan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Terkait dengan cegah ke luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, hingga kini penyidikan perkara tersebut terus berprogres, khususnya dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang masih menunggu hasil final dari auditor negara.

“Kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga nanti penyidikannya menjadi lengkap dan bisa segera kami limpahkan untuk masuk ke tahap penuntutan atau penyusunan dakwaannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK menyampaikan nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun dan menetapkan pencekalan terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Belasan pihak yang dicekal itu masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. KPK menyebutkan, untuk sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pernyataan tersebut disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Selain itu, KPK juga menetapkan Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun pencekalan terhadap 13 orang terkait kasus ini tercatat telah berlangsung selama enam bulan dan jatuh tempo pada 6 Januari 2026. KPK pun membuka peluang untuk memperpanjang masa pencekalan tersebut seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano