Jakarta, Aktual.co —Direktur Utama PAM Jaya, Sriwidayanto Kaderi Sriwidayanto mengatakan 40 persen air di Jakarta mengalami pencurian. Pencurian air rawan terjadi di penyaluran air PAM ke daerah-daerah pemukiman yang ilegal alias warganya menempati lahan tanpa izin.
Seperti di Waduk Pluit, Marunda, Muara Baru, Tanah Merah. Pencurian juga terjadi di ruang terbuka hijau di Kalijodo.
Untuk menekan kasus pencurian air, pihaknya akan segera memasang master meter guna mengontrol penyaluran air ke daerah ilegal. Penyalurannya pun akan dilakukan secara paralel.
“Tetapi di sisi lain itu adalah wilayah ilegal, makanya kami mengambil solusi dengan master meter,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/11).
Selain itu, PAM Jaya juga akan mengkaji peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang memungkinkan untuk dikenakan kepada pencuri air. Karena selama ini pencuri air hanya dikenakan tindak pidana ringan melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.
“Kami mengkaji juga karena Pak Gubernur sudah mengimbau supaya kami mengkaji peraturan apa yang bisa dikaitkan dengan pencurian air, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup atau yang lain. Ini yang sedang kita pelajari,” ujarnya.
Sebagai informasi, PD PAM Jaya kehilangan sekitar 40persen air yang sebagian diakibatkan oleh maraknya aksi pencurian air oleh warga yang tidak teraliri air secara resmi hingga mengalami kerugian yang satu persen-nya identik dengan Rp 12 milyar. Atau jika ditotal maka kerugian PAM dari pencurian air sebesar Rp480 miliar.
Kasus pencurian air berkaitan erat dengan pengambilan air tanah secara besar-besaran. Hal itu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah juga masyarakat. Selain itu, juga berdampak pada kualitas air dan juga penurunan tanah kota. Sebagai informasi, penurunan tanah di Jakarta rata-rata 5 cm dan terus menurun hingga bagian utara Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: