Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah akan membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 atau 2026 pada Sabtu, 22 November 2025, besok. Pendaftaran akan dibuka hingga 28 November 2025 mendatang.

“Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT),” demikian keterangan Kementerian Haji dalam akun Instagramnya, Kamis (20/11/2025).

Pendaftaran akan dibuka pada 22-28 November 2025. Kemenhaj mengatakan pendaftaran hanya melalui: haji.go.id/petugas.

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” jelasnya.

Kemenhaj mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia. Kemenhaj juga menegaskan, informasi pendaftaran hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj.

“Catatan penting! Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube), website haji.go.id, kantor Kemenhaj, rilis melalui media massa,” jelasnya.

Kemenhaj juga menyampaikan, seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. Kemenhaj meminta pendaftar untuk waspada.

“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” pungkasnya.

Situs pendaftaran petugas haji 2026 haji.go.id/petugas masih ditutup. Pendaftaran petugas haji 2026 mulai dibuka melalui situs ini dari Sabtu, 22 November 2025 hingga Jumat 28 November 2025.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Syarat Umum

– Warga Negara Indonesia

– Islam

– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah

– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

– Memiliki identitas kependudukan yang sah

– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)

– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

– Tidak sedang menjalani tugas belajar

– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  1. a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  2. b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

  1. Syarat Khusus

PPIH Kloter

1 Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama

– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar

– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda

– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)

– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2 Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

  1. Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data

– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– SK Pegawai Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  1. Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB

– Ijazah Terakhir WAJIB

– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB

– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB

– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB

– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Sertifikat Pembimbing Ibadah

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– SK Penempatan Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi